Jumat, 12 April 2013

Resep Masakan Puyuh Bakar


Resep puyuh bakar hasil dari nanya google.com, tapi aku membuatnya sedikit edit dari resep. Disesuaikan dengan bahan dan alat yang ada....hehe....
Resep Puyuh Bakar selengkapnya sebagai berikut:

Bahan :
4 ekor burung puyuh, belah jadi 2
3 sendok makan minyak wijen
2 sendok makan minyak
3 siung bawang putih, haluskan
4 batang daun bawang, iris halus
1/2 batang sere, potong pendek-pendek, memarkan
1 sendok teh cabai bubuk
1 sendok makan kecap ikan
1 sendok teh gula pasir
1/2 sendok teh garam

Cara membuat:
1. Panaskan minyak, lalu masukkan bawang putih, tumis hingga kuning.
2. Masukkan daun bawang dan sere, aduk rata, tumis sampai layu, angkat, lalu masukkan cabai bubuk, kecap ikan, gula, dan garam, aduk rata, dinginkan.
3. Lumuri tiap burung puyuh dengan bumbu tadi hingga rata, biarkan paling sedikit 2 jam dalam kulkas, lalu tusuk dengan tusuk sate.
4. Panggang di atas bara api/di dalam oven (180 derajat Celsius) sampai matang sambil dibolak-balik dan diolesi dengan minyak wijen, angkat.
5. Biasanya burung puyuh panggang disajikan bersama-sama dengan garam, merica, dan jeruk nipis.

Jual Puyuh Serang Berkualitas Super

Kami sudah berpengalaman dalam pengiriman produk burung puyuh seperti, daging, indukan, anakan, telur, afkiran keluar Pulau Jawa. Sehingga kami menjamin barang sampai ke tangan anda dengan selamat!! Info lebih lanjut silahkan hubungi kami... terima kasih

Khasiat Daging Puyuh


·         Daging burung puyuh sangat lezat dan gurih.
·         Dagingnya, merupakan makanan alternatif bagi para penderita jantung koroner dan darah tinggi.
·         Daging puyuh dengan tekstur daging halus lembut dan manis dengan kandungan kolesterol sangat rendah.
·         Daging puyuh kaya mikronutrien dan berbagai vitamin termasuk folat, B kompleks dan vitamin E dan K.
·         Selain itu, kandungan telur dan daging puyuh mempunyai kadar kolesterol yang sangat rendah. Bahkan dibandingkan dengan telur unggas lainnya, seperti ayam, bebek dan angsa, ternyata telur puyuh mengandung beberapa komposisi yang cocok bagi perkembangan otak dan tulang bagi balita. Di mana, selain protein yang memuat 13%, lemak 11%, dan zat lainnya 1,3% juga, komposisi ini dilengkapi semua jenis vitamin dibandingkan telur unggas lainnya.
·         Bisa melancarkan peredaran darah.
·         Menguatkan tulang belakang.
·         Buat yg bosen sama daging ayam bisa nyobain daging puyuh sebagai pilihan menu makanan baru.
·         Daging burung puyuh, bergizi, kaya protein, besi, kalsium, fosfor, yang dikenal sebagai tempat penyimpan logam;
·         Oleh karena itu dianjurkan bagi orang dengan kadar kolesterol tinggi dan mereka yang ingin mempertahankan tingkat rendah kolesterol.
·         Pada sistem saraf manusia memiliki peranan gizi khusus daging burung puyuh, telur, darah dapat digunakan sebagai obat.
Sumber: alapuyuh


PROFIL BURUNG PUYUH

BUDIDAYA BURUNG PUYUH
( Coturnix-coturnix Japonica )

1.  SEJARAH SINGKAT
      Puyuh merupakan jenis burung yang tidak dapat terbang, ukuran tubuh relatif kecil, berkaki pendek dan dapat diadu. Burung puyuh disebut juga Gemak (Bhs. Jawa-Indonesia). Bahasa asingnya disebut “Quail”, merupakan bangsa burung (liar) yang pertama kali diternakan di Amerika Serikat, tahun 1870. Dan terus dikembangkan ke penjuru dunia. Sedangkan di Indonesia puyuh mulai dikenal, dan diternak semenjak akhir tahun 1979. Kini mulai bermunculan di kandangkandang ternak yang ada di Indonesia.

2.  SENTRA PETERNAKAN
      Sentra Peternakan burung puyuh banyak terdapat di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah

3.  J E N I S
 Kelas           : Aves (Bangsa Burung)
Ordo            : Galiformes
Sub Ordo     : Phasianoidae
Famili           : Phasianidae
Sub Famili    : Phasianinae
Genus           : Coturnix
Species        : Coturnix-coturnix Japonica

4.  MANFAAT
 1)      Telur dan dagingnya mempunyai nilai gizi dan rasa yang lezat
2) Bulunya sebagai bahan aneka kerajinan atau perabot rumah tangga lainnya
3) Kotorannya sebagai pupuk kandang ataupun kompos yang baik dapat digunakan sebagai pupuk tanaman

5.  PERSYARATAN LOKASI
 1)      Lokasi jauh dari keramaian dan pemukiman penduduk
2) Lokasi mempunyai strategi transportasi, terutama jalur sapronak dan jalur-jalur pemasaran
3) Lokasi terpilih bebas dari wabah penyakit
4) Bukan merupakan daerah sering banjir
5) Merupakan daerah yang selalu mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

6.  PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA
          Sebelum usaha beternak dimulai, seorang peternak wajib memahami 3 (tiga) unsur produksi yaitu: manajemen (pengelolaan usaha peternakan), breeding (pembibitan) dan feeding (makanan ternak/pakan)
6.1.   Penyiapan Sarana dan Peralatan
  1. Perkandangan
    Dalam sistem perkandangan yang perlu diperhatikan adalah temperatur kandang yang ideal atau normal berkisar 20-25 derajat C; kelembaban kandang berkisar 30-80%; penerangan kandang pada siang hari cukup 25- 40 watt, sedangkan malam hari 40-60 watt (hal ini berlaku untuk cuaca mendung/musim hujan). Tata letak kandang sebaiknya diatur agar sinar matahari pagi dapat masuk kedalam kandang.

    Model kandang puyuh ada 2 (dua) macam yang biasa diterapkan yaitu sistem litter (lantai sekam) dan sistem sangkar (batere). Ukuran kandang untuk 1 m2 dapat diisi 90-100 ekor anak puyuh, selanjuntnya menjadi 60 ekor untuk umur 10 hari sampai lepas masa anakan. Terakhir menjadi 40 ekor/m2 sampai masa bertelur.

    Adapun kandang yang biasa digunakan dalam budidaya burung puyuh adalah:
a. Kandang untuk induk pembibitan
Kandang ini berpegaruh langsung terhadap produktifitas dan kemampuan menghasilkan telur yang berkualitas. Besar atau ukuran kandang yang akan digunakan harus sesuai dengan jumlah puyuh yang akan dipelihara. Idealnya satu ekor puyuh dewasamembutuhkan luas kandang 200 m2.
b. Kandang untuk induk petelur
Kandang ini berfungsi sebagai kandang untuk induk pembibit. Kandang ini mempunyai bentuk, ukuran, dan keperluan peralatan yang sama. Kepadatan kandang lebih besar tetapi bisa juga sama.
c. Kandang untuk anak puyuh/umur stater(kandang indukan)
Kandang ini merupakan kandang bagi anak puyuh pada umur starter, yaitu mulai umur satu hari sampai dengan dua sampai tiga minggu. Kandang ini berfungsi untuk menjaga agar anak puyuh yang masih memerlukan pemanasan itu tetap terlindung dan mendapat panas yang sesuai dengan kebutuhan. Kandang ini perlu dilengkapi alat pemanas.
Biasanya ukuran yang sering digunakan adalah lebar 100 cm, panjang 100 cm, tinggi 40 cm, dan tinggi kaki 50 cm. (cukup memuat 90-100 ekor anak puyuh).
d. Kandang untuk puyuh umur grower (3-6 minggu) dan layer (lebih dari 6 minggu)
Bentuk, ukuran maupun peralatannya sama dengan kandang untuk induk petelur. Alas kandang biasanya berupa kawat ram.
  1. Peralatan
    Perlengkapan kandang berupa tempat makan, tempat minum, tempat bertelur dan tempat obat-obatan.

6.2.   Peyiapan Bibit
Yang perlu diperhatikan oleh peternak sebelum memulai usahanya, adalah memahami 3 (tiga) unsur produksi usaha perternakan yaitu bibit/pembibitan, pakan (ransum) dan pengelolaan usaha peternakan.

Pemilihan bibit burung puyuh disesuaikan dengan tujuan pemeliharaan, ada 3 (tiga) macam tujuan pemeliharaan burung puyuh, yaitu:
a. Untuk produksi telur konsumsi, dipilih bibit puyuh jenis ketam betina yang sehat atau bebas dari kerier penyakit.
b. Untuk produksi daging puyuh, dipilih bibit puyuh jantan dan puyuh petelur afkiran.
c. Untuk pembibitan atau produksi telur tetas, dipilih bibit puyuh betina yang baik produksi telurnya dan puyuh jantan yang sehat yang siap membuahi puyuh betina agar dapat menjamin telur tetas yang baik.

6.3.   Pemeliharaan
  1. Sanitasi dan Tindakan Preventif
Untuk menjaga timbulnya penyakit pada pemeliharaan puyuh kebersihan lingkungan kandang dan vaksinasi terhadap puyuh perlu dilakukan sedini mungkin.
  1. Pengontrolan Penyakit
Pengontrolan penyakit dilakukan setiap saat dan apabila ada tanda-tanda yang kurang sehat terhadap puyuh harus segera dilakukan pengobatan sesuai dengan petunjuk dokter hewan atau dinas peternakan setempat atau petunjuk dari Poultry Shoup.
  1. Pemberian Pakan
Ransum (pakan) yang dapat diberikan untuk puyuh terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: bentuk pallet, remah-remah dan tepung. Karena puyuh yang suka usil memtuk temannya akan mempunyai kesibukan dengan mematuk-matuk pakannya. Pemberian ransum puyuh anakan diberikan 2 (dua) kali sehari pagi dan siang. Sedangkan puyuh remaja/dewasa diberikan ransum hanya satu kali sehari yaitu di pagi hari. Untuk pemberian minum pada anak puyuh pada bibitan terus-menerus.
4.    Pemberian Vaksinasi dan Obat
Pada umur 4-7 hari puyuh di vaksinasi dengan dosis separo dari dosis untuk ayam. Vaksin dapat diberikan melalui tetes mata (intra okuler) atau air minum (peroral). Pemberian obat segera dilakukan apabila puyuh terlihat gejala-gejala sakit dengan meminta bantuan petunjuk dari PPL setempat ataupun dari toko peternakan (Poultry Shoup), yang ada di dekat Anda beternak puyuh.


7.  HAMA DAN PENYAKIT
          7.1.   Penyakit
1. Radang usus (Quail enteritis)
Penyebab: bakteri anerobik yang membentuk spora dan menyerang usus, sehingga timbul peradangan pada usus.
Gejala: puyuh tampak lesu, mata tertutup, bulu kelihatan kusam, kotoran berk yang membentuk spora dan menyerang usus, sehingga timbul peradangan pada usus.
Gejala: puyuh tampak lesu, mata tertutup, bulu kelihatan kusam, kotoran berair dan mengandung asam urat.
Pengendalian: memperbaiki tata laksana pemeliharaan, serta memisashkan burung puyuh yang sehat dari yang telah terinfeksi.
2. Tetelo (NCD/New Casstle Diseae)
Gejala: puyuh sulit bernafas, batuk-batuk, bersin, timbul bunyi ngorok, lesu, mata ngantuk, sayap terkulasi, kadang berdarah, tinja encer kehijauan yang spesifik adanya gejala “tortikolis”yaitu kepala memutar-mutar tidak menentu dan lumpuh.
Pengendalian: (1) menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan yang tercemar virus, binatang vektor penyakit tetelo, ayam yang mati segera dibakar/dibuang; (2) pisahkan ayam yang sakit, mencegah tamu masuk areal peternakan tanpa baju yang mensucihamakan/ steril serta melakukan vaksinasi NCD. Sampai sekarang belum ada obatnya.
3. Berak putih (Pullorum)
Penyebab: Kuman Salmonella pullorum dan merupakan penyakit menular.
Gejala: kotoran berwarna putih, nafsu makan hilang, sesak nafas, bulu-bulu mengerut dan sayap lemah menggantung.
Pengendalian: sama dengan pengendalian penyakit tetelo.
4. Berak darah (Coccidiosis)
Gejala: tinja berdarah dan mencret, nafsu makan kurang, sayap terkulasi, bulu kusam menggigil kedinginan.
Pengendalian: (1) menjaga kebersihan lingkungaan, menjaga litter tetap kering; (2) dengan Tetra Chloine Capsule diberikan melalui mulut; Noxal, Trisula Zuco tablet dilarutkan dalam air minum atau sulfaqui moxaline, amprolium, cxaldayocox
5. Cacar Unggas (Fowl Pox)
Penyebab: Poxvirus, menyerang bangsa unggas dari semua umur dan jenis kelamin.
Gejala: imbulnya keropeng-keropeng pada kulit yang tidak berbulu, seperti pial, kaki, mulut dan farink yang apabila dilepaskan akan
mengeluarkan darah.
Pengendalian: vaksin dipteria dan mengisolasi kandang atau puyuh yang terinfksi.
6. Quail Bronchitis
Penyebab: Quail bronchitis virus (adenovirus) yang bersifat sangat menular.
Gejala: puyuh kelihatan lesu, bulu kusam, gemetar, sulit bernafas, batuk dan bersi, mata dan hidung kadang-kadang mengeluarkan lendir serta kadangkala kepala dan leher agak terpuntir.
Pengendalian: pemberian pakan yang bergizi dengan sanitasi yang memadai.
7.  Aspergillosis
Penyebab: cendawan Aspergillus fumigatus.
Gejala: Puyuh mengalami gangguan pernafasan, mata terbentuk lapisan putih menyerupai keju, mengantuk, nafsu makan berkurang.
Pengendalian: memperbaiki sanitasi kandang dan lingkungan sekitarnya.
8. Cacingan
Penyebab: sanitasi yang buruk.
Gejala: puyuh tampak kurus, lesu dan lemah.
Pengendalian: menjaga kebersihan kandang dan pemberian pakan yang terjaga kebersihannya.


8.  P A N E N
      8.1.      Hasil Utama
Pada usaha pemeliharaan puyuh petelur, yang menjadi hasil utamanya adalah produksi telurnya yang dipanen setiap hari selama masa produksi berlangsung.
8.2.    Hasil Tambahan
Sedangkan yang merupakan hasil tambahan antara lain berupa daging afkiran, tinja dan bulu puyuh.
9.  PASCA PANEN-
10. ANALISIS EKONOMI BUDIDAYA TANAMAN
          10.1. Analisis Usaha Budidaya
1) Investasi
a. kandang ukuran 9 x 0,6 x 1,9 m
(1 jalur + tempat makan dan minum)                 Rp. 2.320.000,-
b. kandang besar                                            Rp. 1.450.000,-

2) Biaya pemeliharaan (untuk umur 0-2 bulan)
a. ay Old Quail (DOQ) x Rp 798 (Harga DOQ)       Rp. 1.596.000,-
b. Obat (Vitamin + Vaksin)                               Rp. 145.000,-
c.       Pakan (selama 60 hari)
Jumlah biaya produksi Keadaan puyuh:
- Jumlah anak 2000 ekor (jantan dan betina)
- Resiko mati 5%, sisa 1900
- Resiko kelamin 15% jantan, 85% betina (285 jantan, 1615 betina)
- Setelah 2 bulan harga puyuh bibit Rp 3.625,- betina dan Rp 725 jantan
- Penjualan puyuh bibit umur 2 bulan
Minus
Rp. 2.981.200,-
Rp. 4.722.200,-
Rp. 4.408.000,-
Rp. -314.200,-

3) Biaya pemeliharaan (0-4 bulan)
-  200 DOQ x Rp 798,-                                 Rp. 159.600,-
-  Obat (vitamin dan Vaksinasi)                      Rp. 290.000,-
-  Pakan (sampai dengan umur 3 minggu)          Rp. 2.459.925,-
    Pakan (s/d minggu ke 4) betina 1615 ekor dan 71 ekor jantan (25% jantan layak bibit)   Rp. 5.264.051,-
    Jumlah biaya produksi                                Rp. 8.173.576,-

Keadaan puyuh:
-  Mulai umur 1,5 bulan puyuh bertelur setiap hari rata-rata 85%, jumlah telur 1373 butir           
-  Hasil telur 75 hari x 1373 x Rp 75,-           Rp. 7.723.125,-
-  Puyuh betina bibit 1615 ekor @ Rp 3.625,-         Rp. 5.854.375,-
-  Puyuh jantan bibit 75 ekor @ Rp 798,-       Rp. 59.850,-
-  Puyuh jantan afkiran 214 ekor @ Rp 725,-   Rp. 155.150,-

4) Keuntungan dari hasil penjualan                 Rp. 5.618.924,-

5) Biaya pemeliharaan (sampai umur 8 bulan)
a. Biaya untuk umur 4-8 bulan                         Rp. 1.625.137,-

6) Pendapatan
a. Hasil telur (0,5 bulan) 195 x 1373 x Rp 75,-       Rp. 20.080.125,-
b. Hasil puyuh afkir 1615 ekor @ Rp 798,-      Rp. 1.288.770,-
c. Hasil jantan afkir 71 ekor @ Rp 725,-         Rp. 51.475,-
d. Hasil jantan afkir (2 bln) 214 ekor @ Rp 725,-   Rp. 155.150,-

7) Keuntungan beternak puyuh petelur dan afkiran jual Rp. 10.950.113,-

Jadi peternak lebih banyak menjumlah keuntungan bila beternak puyuh petelur, baru kemudian puyuh afkirannya di jual daripada menjual puyuh bibit. Analisa usaha dihitung berdasarkan harga-harga yang berlaku pada tahun 1999.
10.2. Gambaran Peluang Agribisnis

PANDUAN BETERNAK PUYUH BAGI PEMULA

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah BAGI masyarakat Indonesia burung Puyuh memang sudah tidak asing lagi, kendati hewan ini merupakan binatang liar yang hidup di gunung-gunung. Namun beberapa puluh tahun terakhir, ternyata burung liar ini sudah bisa dijinakkan dan dibudidayakan, serta dikembangkan secara komersial. Indonesia dalam pengembangan puyuh memang agak ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Jepang dan termasuk Amerika Serikat. Namun, saat ini pengembangan ternak burung puyuh berkembang pesat, terutama sebelum harga pakan unggas ini naik. Pengembangan burung puyuh sangat cocok untuk usaha kecil, menengah hingga ke peternakan besar. Hasilnya untuk para peternak kecil, dapat mengisi kebutuhan risiko dapur, dalam penjualan telur maupun dagingnya. Saat sekarang pengembangan peternakan puyuh mulai bangkit lagi setelah harga-harga bahan pakannya turun. Untuk memelihara dan menernakan burung puyuh secara komersial, baik puyuh pedaging maupun petelur tidak terlalu rumit perawatannya. Bahkan bila dibandingkan dengan menernakan ayam, jauh lebih enteng dan efisien. Mengingat, memelihara burung puyuh tidak memerlukan kandang dan lahan yang luas. Peternakan burung puyuh banyak terdapat di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah . Bila melihat prospeknya, beternak burung puyuh bisa dijadikan sebagai usaha sampingan ataupun profesi. Sebab, telur maupun daging burung puyuh, kini mulai digemari masyarakat dari berbagai kalangan. Hanya saja, tingkat produktivitasnya masih jauh dari mencukupi permintaan pasar .Masalahnya, sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui prospek, cara beternak, memperoleh bibit dan pemeliharaannya dengan cara komersial. Padahal kehadiran burung puyuh ini telah dikenal orang sejak lama. Hanya tempo dulu banyak orang memeliharanya sebatas hobi dan tidak dikembangkan secara bisnis. Namun akhir-akhir ini, setelah meningkatnya jumlah kebutuhan gizi masyarakat, permintaannya semakin meningkat termasuk daging dan telur puyuh. 1.2 Permasalahan Dari pembahasan karya ilmiah ini ada beberapa masalah yang timbul, diantaranya adalah: 1. Bagaimana cara beternak Burung Puyuh 2. Apakah sajakah manfaat dari Burung puyuh 3. Bagaimana cara pemeliharaan Burung Puyuh 1.3 Perumusan Masalah Dari permasalahan yang timbul di atas, maka penulis merumuskan masalah yang akan dibahas yaitu “ Bagaimana Cara Beternak Burung Puyuh ? “. 1.4 Tujuan Penelitian Awalnya pembuatan karya ilmiah ini untuk memenuhi tanggung jawab sebagai murid karena karya ilmiah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan sekolah untuk penulis . Namun dalam hal ini penulis memiliki tujuan yaitu membahas tentang Beternak burung puyuh kepada teman-teman dan masyarakat luas. Adapun manfaat yang dapat penulis temukan dalam karya ilmiah ini antara lain : Ø Memberikan kita pengetahuan tentang cara Beternak Burung Puyuh Ø Memberikan kita pengetahuan tentang manfaat dari Burung Puyuh BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Burung Puyuh Burung Puyuh adalah jenis burung yang tidak dapat terbang, ukuran tubuh relatif kecil, berkaki pendek dan dapat diadu. Burung puyuh disebut juga Gemak (Bhs. Jawa-Indonesia). Bahasa asingnya disebut “Quail”, merupakan bangsa burung (liar) yang pertama kali diternakan di Amerika Serikat, tahun 1870. Dan terus dikembangkan ke penjuru dunia. Sedangkan di Indonesia puyuh mulai dikenal, dan diternak semenjak akhir tahun 1979. Kini mulai bermunculan di kandang-kandang ternak yang ada di Indonesia. Peternakan burung puyuh banyak terdapat di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Burung Puyuh termasuk dalam jenis hewan: Kelas : Aves (Bangsa Burung) Ordo : Galiformes Sub Ordo : Phasianoidae Famili : Phasianidae Sub Famili : Phasianinae Genus : Coturnix Species : Coturnix-coturnix Japonica BAB III PEMBAHASAN 3.1 Berternak Burung Puyuh Langkah awal untuk beternak burung puyuh yang mesti dipersiapkan, di antaranya, lahan,kandang, bibit, ransum (pakan) alat peternakan dan perlengkapan lainnya. 1. Penyiapan dan peralatan a. Perkandangan Dalam sistem perkandangan yang perlu diperhatikan adalah temperatur kandang yang ideal atau normal berkisar 20-25 derajat C; kelembaban kandang berkisar 30-80%; penerangan kandang pada siang hari cukup 25-40 watt, sedangkan malam hari 40-60 watt (hal ini berlaku untuk cuaca mendung/musim hujan). Tata letak kandang sebaiknya diatur agar sinar matahari pagi dapat masuk kedalam kandang. Model kandang puyuh ada 2 (dua) macam yang biasa diterapkan yaitu sistem litter (lantai sekam) dan sistem sangkar (batere). Ukuran kandang untuk 1 m 2 dapat diisi 90-100 ekor anak puyuh, selanjuntnya menjadi 60 ekor untuk umur 10 hari sampai lepas masa anakan. Terakhir menjadi 40 ekor/m 2 sampai masa bertelur. Adapun kandang yang biasa digunakan dalam budidaya burung puyuh adalah: 1. Kandang untuk induk pembibitan Kandang ini berpegaruh langsung terhadap produktifitas dan kemampuan mneghasilkan telur yang berkualitas. Besar atau ukuran kandang yang akan digunakan harus sesuai dengan jumlah puyuh yang akan dipelihara. 2. Idealnya satu ekor puyuh dewasamembutuhkan luas kandang 200 m2. 3. Kandang untuk induk petelur Kandang ini berfungsi sebagai kandang untuk induk pembibit. Kandang ini mempunyai bentuk, ukuran, dan keperluan peralatan yang sama. Kepadatan kandang lebih besar tetapi bisa juga sama. 4. Kandang untuk anak puyuh/umur stater(kandang indukan) Kandang ini merupakan kandang bagi anak puyuh pada umur starter, yaitu mulai umur satu hari sampai dengan dua sampai tiga minggu. Kandang ini berfungsi untuk menjaga agar anak puyuh yang masih memerlukan pemanasan itu tetap terlindung dan mendapat panas yang sesuai dengan kebutuhan. Kandang ini perlu dilengkapi alat pemanas. Biasanya ukuran yang sering digunakan adalah lebar 100 cm, panjang 100 cm, tinggi 40 cm, dan tinggi kaki 50 cm. (cukup memuat 90-100 ekor anak puyuh). 5. Kandang untuk puyuh umur grower (3-6 minggu) dan layer (lebih dari 6 minggu) Bentuk, ukuran maupun peralatannya sama dengan kandang untuk induk petelur. Alas kandang biasanya berupa kawat ram. b. Peralatan Perlengkapan kandang berupa tempat makan, tempat minum, tempat bertelur dan tempat obat-obatan. 2. Penyiapan Bibit Yang perlu diperhatikan oleh peternak sebelum memulai usahanya, adalah memahami 3 3. (tiga) unsur produksi usaha perternakan yaitu bibit/pembibitan, pakan (ransum) dan pengelolaan usaha peternakan. Pemilihan bibit burung puyuh disesuaikan dengan tujuan pemeliharaan, ada 3 (tiga) macam tujuan pemeliharaan burung puyuh, yaitu: a. Untuk produksi telur konsumsi, dipilih bibit puyuh jenis ketam betina yang sehat atau bebas dari kerier penyakit. b. Untuk produksi daging puyuh, dipilih bibit puyuh jantan dan puyuh petelur afkiran. c. Untuk pembibitan atau produksi telur tetas, dipilih bibit puyuh betina yang baik produksi telurnya dan puyuh jantan yang sehat yang siap membuahi puyuh betina agar dapat menjamin telur tetas yang baik. 4. Pemeliharaan a. Sanitasi dan Tindakan Preventif Untuk menjaga timbulnya penyakit pada pemeliharaan puyuh kebersihan lingkungan kandang dan vaksinasi terhadap puyuh perlu dilakukan sedini mungkin. b. Pengontrolan Penyakit Pengontrolan penyakit dilakukan setiap saat dan apabila ada tanda-tanda yang kurang sehat terhadap puyuh harus segera dilakukan pengobatan sesuai dengan petunjuk dokter hewan atau dinas peternakan setempat atau petunjuk dari Poultry Shoup. c. Pemberian Pakan Ransum (pakan) yang dapat diberikan untuk puyuh terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: bentuk pallet, remah-remah dan tepung. Karena puyuh yang suka usil mematuk temannya akan mempunyai kesibukan dengan mematuk-matuk pakannya. Pemberian ransum puyuh anakan diberikan 2 (dua) kali sehari pagi dan siang. Sedangkan puyuh remaja / dewasa diberikan ransum hanya satu kali sehari yaitu di pagi hari. Untuk pemberian minum pada anak puyuh pada bibitan terus-menerus. d. Pemberian Vaksinasi dan Obat Pada umur 4-7 hari puyuh di vaksinasi dengan dosis separo dari dosis untuk ayam. Vaksin dapat diberikan melalui tetes mata (intra okuler) atau air minum (peroral) . Pemberian obat segera dilakukan apabila puyuh terlihat gejala-gejala sakit dengan meminta bantuan petunjuk dari PPL setempat ataupun dari toko peternakan (Poultry Shoup), yang ada di dekat Anda beternak puyuh. 3.2 Persyaratan lokasi Lokasi jauh dari keramaian dan pemukiman penduduk Lokasi mempunyai strategi transportasi, terutama jalur sapronak dan jalur-jalur pemasaran Lokasi terpilih bebas dari wabah penyakit Bukan merupakan daerah sering banjir Merupakan daerah yang selalu mendapatkan sirkulasi udara yang baik 3.3 Manfaat Burung Puyuh Selain bermanfaat bagi para peternak sebagai salah satu usaha peternakan . Burung Puyuh juga memiliki manfaat sebagai berikut: Telur dan dagingnya mempunyai nilai gizi dan rasa yang lezat Bulunya sebagai bahan aneka kerajinan atau perabot rumah tangga lainnya Kotorannya sebagai pupuk kandang ataupun kompos yang baik dapat digunakan sebagai pupuk tanaman. BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan dari pembahasan-pembahasan di atas penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Ø Beternak Burung Puyuh sangat cocok untuk usaha kecil, menengah hingga peternak besar Dan hasilnya untuk para peternak dapat mencukupi kebutuhan dapur. Dalam penjualan telur maupun dagingnya. Ø Dalam daging dan telur burung puyuh mengandung gizi yang cukup tinggi, bahkan sebanding dengan daging dan telur ayam, itik dan hewan unggas lainnya. Sehingga, masyarakat akhir-akhir ini, mulai menggemari daging dan telur puyuh. Sebab daging puyuh dan telur puyuh selain enak dan lezat rasanya, juga dapat diolah menjadi berbagai jenis masakan, terutama telurnya. 4.2 Saran Berdasarkan hasil penelitian, akhirnya penulis dapat menyimpulkan beberapa manfaat dan khasiat Lidah Buaya. Dari kesimpulan-kesimpulan di atas, penulis memiliki beberapa saran diantaranya : Ø Mulailah dengan beternak burung puyuh jika ingin usaha .karena beternak burung puyuh sangat cocok untuk usaha kecil , menengah maupun besar . Ø Konsumsilah telur dan daging burung puyuh karena mengandung gizi yang cukup tin bAGI YANG BERMINAT UNTUK MENCOBA BETERNAK PUYUH SILAHKAN HUBUNGI KE NOMOR : 087772943600 ATAU lewat email : aadga2h@yahoo.co.id kami disini menyediakan berbagai macam puyuh berkualitas, mulai dari granparent, parenstock, maupun finalstock dengan harga yang relatif murah, Almat kami di : Jl. Pengampelan Km.02 Kp. Pabuaran Ds. Pabuaran, Kec. Walantaka Kota Serang,

Makalah Masail Fikih

KATA PENGANTAR Alhamdulillah, berkat hidayah, ridho dan inayah-Nya, penulis dapat menyusun makalah ini. Shalawat dan salam, secara khusus disampaikan kepada Rasul Allah SAW, serta Keluarganya, Sahabatnya, dan pengikut setianya sampai akhir zaman. Adapun penyusunan makalah ini di latar belakangi dengan penugasan yang diberikan pada mata kuliah Masaail Al-fiqih. Hal ini sangat berguna sekali bagi penulis untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta melatih diri dalam pembuatan atau penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekeliruan dan kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran serta bimbingan yang bersifat membangun guna perbaikan makalah selanjutnya. Dan penulis ucapkan banyak terima kasih kepada segenap pihak yang membantu dalam penyusunan Makalah ini, dan khususnya kepada Bapak Wasehudin, MA. Yang senantiasa membimbing dan membina dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT. membalas amal baik mereka dengan pahala yang berlipat. Dan semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca yang budiman. Serang, Maret 2013 Penulis DAFTAR ISI Kata Pengantar i Daftar Isi ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 BAB II PEMBAHASAN A. Konsep dan Pengertian Nikah Beda Agama 2 B. Hukum Pernikahan Beda Agama 3 1. Pernikahan Muslimah dengan Laki-laki Non Muslim 4 2.Pernikahan Lelaki Muslim dengan Perempuan Non Muslim 5 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 9 Lampiran – Lampiran 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Di dalam kondisi masyarakat Indonesia yang beragam, dari segi suku, agama, dan ras, terdapat berbagai macam masalah yang timbul di dalamnya. Salah satu masalah yang menjadi sorotan dalam konflik-konflik yang timbul dalam masyrakat sekarang ini ialah dimana kita sering jumpai terjadinya perlangsungan pernikahan beda agama. Kontak antar masyarakat yang berbeda latar belakang ini pada kemudian hari menimbulkan adanya suatu fenomena dalam masyarakat yaitu berupa perkawinan campuran. Dengan adanya berbagai perbedaan pandangan perkawinan beda agama ini, maka tim penyusun makalah ini tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, terutama dilihat dari perspektif hukum Islam. Hal ini dikarenakan tidak dapat kita pungkiri, sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam sehingga sudah barang tentu hukum Islam diperhitungkan sebagai salah satu sistem hukum yang banyak hidup di tengah masyarakat Indonesia. Dengan begitu hukum Islam dapat menjadi salah satu tolak ukur dalam menilai masalah perkawinan beda agama ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Nikah Beda Agama? 2. Bagaimana hukum pernikahan wanita muslim dengan laki-laki non muslim? 3. Bagaimana hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non muslim? 4. Bagaimana hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahlikitab? 5. Bagaimana hukum Lelaki muslim menikah dengan perempuan non ahli kitab? BAB I PEMBAHASAN A. Konsep dan Pengertian Nikah Beda Agama Kata nikah menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti bergaul, bercampur, menghimpun, atau mengumpulkan. Dalam arti fikih, nikah (kawin) adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri. Tujuan perkawinan dalam islam adalah membentuk keluarga yang rukun, damai, serta penuh kasih sayang untuk mendapatkan keturunan yang sah. Menurut syara’ nikah adalah suatu aqad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadh اِنْكَا حٍ (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan), kata nikah itu sendiri secara hakiki bermakna aqad, dan secara majaziy bermakna persetubuhan, menurut pendapat yang lebih shahih. Menurut buku Departemen Agama RI, yang dimaksud pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan. Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at islam. Menurut mazhab Maliki, pernikahan adalah “Aqad yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan dari wanita”. Dengan aqad tersebut seseorang akan terhindar dari perbuatan haram (zina). Menurut mazhab Syafi’i pernikahan adalah “Aqad yang menjamin diperbolehkan persetubuhan”. Sedang menurut mazhab Hambali adalah “Aqad yang di dalamnya terdapat lafazh pernikahan secara jelas, agar diperbolehkan bercampur”. Menikah dengan pasangan yang se-agama tentu tidak akan susah-susah mengurus segala sesuatu mulai dari restu keluaga, juga dalam berhubungan dengan pemuka agama yang menikahkan hingga pegawai pencatat nikah. Akan tetapi ceritanya akan lain kalau Anda sudah berketetapan hati untuk menikah dengan seseorang yang merupakan pasangan hidup anda. Bukan sekedar karena sudah bilang mencintai, tapi juga niat tulus untuk berbuat baik dan membangun keluarga bersama dalam sebuah ikatan. Tetapi niat baik itu akan terbentur tembok agama dan juga birokrasi hukum. Pernikahan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawinan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau paham. Yang dimaksud dengan beda agama disini adalah perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim maupun sebaliknya laki-laki muslim dengan perempuan non muslim. Dalam istilah fiqih disebut kawin dengan orang kafir. Orang yang tidak beragama islam dalam pandangan islam dikelompokkan kepada kafir kitabi, yang disebut juga dengan ahli kitab, dan kafir bukan kitabi atau disebut juga musyrik. B. Hukum Pernikahan Beda Agama Ketika membicarakan tentang orang-orang yang boleh dan haram untuk dinikahi, maka kita tidak bisa melepaskan pembicaraan lebih jauh mengenai hukum menikah dengan ahli kitab, kita harus memberi batasan terlebih dahulu apa yang dimaksud ahli kitab, karena banyak orang yang mengira bahwa setiap non muslim atau orang kafir itu adalah ahli kitab. Ada banyak pendapat mengenai siapa ahli kitab. Jika kita mengacu pada beberapa ayat al-Qur’an yang menyebutkan ahli kitab biasanya ayat tersebut menunjuk pada komunikasi nasrani dan yahudi. Akan tetapi Imam Syafi’i membatasi pengertian ahli kitab hanya kepada orang-orang yahudi dan nasrani dari keturunan Bani Israil. Adapun hukum pernikahan beda agama, yaitu: 1) Pernikahan Muslimah dengan laki-laki non muslim Perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim, baik musyrik, maupun ahli kitab, Islam dengan tegas melarangnya perempuan muslimah tidak boleh nikah dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Pelanggaran terhadap perkawinan beda agama didasarkan pada ayat 221 surah al-Baqarah.                                •     •      ••    Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Asbabun nuzul dari surat Al-Baqarah ayat 221 yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi yang bersumber dari Muqatil, bahwasannya dalam potongan ayat, Wa laa tangkihul musyrikaati hattaa yu’min ..... (Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik, sebelum mereka beriman …..), ini sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Murtsidal-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi saw, untuk menikahi dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang. Selain hukum pernikahan beda agama di atas, para tokoh Islam juga berpendapat mengenai hukum nikah beda agama, antara lain: Menurut Sayid Sabiq, mengatakan bahwa ulama fiqih sepakat mengharamkan perkawinan perempuan muslim dengan pria non muslim dari golongan manapun. 1. Menurut Ali ash-Shabuni dalam Q.S. al-Mumthahanah ayat 10, mengandung kemutlakan yang mencakup juga ahli kitab dan non muslim lainnya termasuk murtad dari islam. 2. Menurut Maulana Muhammad Ali, mengatakan bahwa Al-Qur’an sebenarnya tidak menyebutkan secara tegas larangan perkawinan wanita muslim dengan pria non muslim. 2) Pernikahan Lelaki muslim dengan perempuan non muslim Pernikahan seorang lelaki muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam yaitu : 1. Lelaki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab. Mengawini perempuan ahli kitab bagi laki-laki muslim sebenarnya dibolehkan, karena ada petunjuk yang jelas yang terdapat dalam Al-Qur’an. Agama islam membolehkan penganutnya yang laki-laki mengawini perempuan ahlul kitab, sebagaimana halalnya memakan makannya (sembelihannya). Kebolehan ini bertujuan untuk membuka sikap toleransi terhadap penganut agama lain, dan memungkinkan terjadinya upaya suami untuk mendidik istrinya menganut agama islam, karena tabia’tnya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya. Pendapat ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:  •                                              Artinya : Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi. Menurut Yusuf Al-Qardhawi berpendapat tentang bolehnya seorang lelaki muslim menikah dengan perempuan kitabiyah, sifatnya tidak mutlak, tetapi dengan syarat yang sangat ketat, yaitu: 1. Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi. Tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi. 2. Wanita kitabiyah yang muhshanah. 3. Ia bukan kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum muslimin. 4. Dibalik perkawinan dengan kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan (keluar dari agama Islam). Makin besar kemungkinan terjadinya kemurtadan makin besar tingkat larangan dan keharamannya. Nabi Muhammad saw, bersabda. لَاضِرَا وَلَاضِرَارَ . Artinya : “tidak bahaya dan tidak membahayakan”. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab: 1. Menurut pendapat jumhur ulama’ baik hanafi, maliki, syafi’i, maupun hambali, keempat mazhab ini sepakat bahwa seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab, yakni wanita-wanita Yahudi dan Nasrani dan tidak sebaliknya. 2. Menurut para Ulama Imamiyah sepakat bahwa wanita muslim tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita ahli kitab, mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah yang berbunyi: …….     ..... Artinya : …Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. ….. (QS. Al-Mumtahanah: 10) 2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan non ahli kitab / perempuan musyrik Perempuan musyrik yaitu yang percaya kepada banyak tuhan atau tidak percaya sama sekali kepada Allah, haram dinikahi oleh seseorang muslim. Keharaman kawin laki-laki muslim dengan perempuan musyrik ini sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang secara tegas menunjukkan keharaman menikah dengan kaum musyrik. Selain hukum pernikahan beda agama di atas, para tokoh islam juga berpendapat mengenai hukum nikah beda agama, antara lain: 1. Menurut Ibnu Umar, berpendapat bahwa hukum perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab adalah haram. 2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal, melarang perkawinan pria muslim dengan wanita musyrik dan membolehkan dengan wanita yahudi dan nasrani. Sekalipun ahli kitab tersebut meyakini trinitas tidak menjadi persoalan karena yang terpenting mereka mempunyai kitab samawi dan tetap berstatus sebagai ahli kitab. Perkawinan pria muslim dengan wanita bukan ahli kitab terbagi kepada: 1. Perkawinan dengan wanita musyrik Agama Islam tidak memperkenankan pri muslim kawin dengan wanita musyrik, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Q.S. Al-Baqarah: 221. Ayat tersebut dengan jelas melarang mengawini wanita musyrik. Demikian pendapat para ulama menegaskan demikian. 2. Perkawinan dengan wanita majusi Pria muslim juga tidak diperbolehkan mengawini wanita majusi (penyembah api), sebab mereka tidak termasuk ahli kitab. Demikian pendapat jumhur ulama dan yang dimaksud ahli kitab adalah yahudi dan nashara. 3. Perkawinan dengan wanita shabi’ah Shabi’ah adalah satu golongan dalam agama nasrani: shabi’ah dinisbatkan kepada Shab paman Nabi Nuh as. Ada pula yang berpendapat, dinamakan Shabi’ah, karena berpindah dari satu agama kepada agama lain. 4. Perkawinan dengan wanita penyembah berhala Para ulama’ telah sepakat, bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita penyembah berhala dan penyembah benda-benda lainnya, karena mereka termasuk orang-orang kafir. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Sebagaimana ajaran yang paripurna, Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan. Karena pernikahan merupakan ritual penting yang tidak hanya menyangkut masalah fiqih. Pernikahan ternyata juga menyangkut masalah sosial, budaya dan politik yang lebih kompleks. Seorang muslim harus memandang perkawinan dari perspektif yang komprehensif. Apalagi jika menyangkut perkawinan dengan non muslim. Sedangkan menurut hukum Islam Menikah dengan wanita musyrik jelas tidak diperbolehkan, namun dengan ahli kitab ada dasar yang membolehkan yakni Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5, dalam hal ini pernikahan dengan ahli kitab bisa ditolerir. Sebab dalam aspek teologis, konsep ketuhanan, rasul, hari akhir, dan prinsip-prinsip agama banyak persamaan. Hanya saja perlu diingat bahwa kebolehan menikah dengan ahlu kitab hanya berlaku bagi lelaki muslim dengan wanita ahlu kitab, bukan sebaliknya. Adapun hukum pernikahan beda agama jika disimpulkan yaitu:  Suami Islam, istri ahli kitab = boleh.  Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram.  Suami ahli kitab, istri Islam = haram.  Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram. Meskipun seorang laki-laki muslim boleh menikahi dengan ahli kitab tetapi bukan berarti dia bebas memilih perempuan ahli kitab yang diinginkannya. Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan atau dijaga ketika seorang lelaki muslim mengawini seorang wanita ahli kitab. Meskipun menikahi wanita-wanita ahli kitab diperbolehkan agama tetapi karena banyak madhorot yang ditimbulkannya maka sudah seharusnya seorang laki-laki muslim lebih memilih perempuan muslimah ketimbang wanita ahli kitab.